Surprise Me!

15 Pendemo Jadi Tersangka di Bali, Polisi Bantah Tangkap Admin Gejayan Memanggil | KOMPAS SIANG

2025-09-03 17 Dailymotion

DENPASAR, KOMPAS.TV -15 pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. <br /> <br />Mereka dijerat Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat, terbukti melakukan pengeroyokan, perusakan dan membawa bom molotov saat aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali. <br /> <br />Namun, polisi bantah tangkap admin Gejayan Memanggil. <br /> <br />Dari 15, 10 orang ditahan dan 5 orang tidak ditahan karena masih di bawah umur. <br /> <br />Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, bilang 15 orang itu berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan juga swasta. <br /> <br />Total keseluruhan, Polda Bali memeriksa 170 orang. <br /> <br />Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, Pasal 363 pencurian gas air mata, serta Undang-Undang Darurat. <br /> <br />Saat dikonfirmasi soal penangkapan admin Gejayan Memanggil, Shahdan Husein, Kabid Humas Polda Bali bilang tidak ada. <br /> <br />Baca Juga Usai Demo, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Tanjung Priok hingga Jakarta Selatan di https://www.kompas.tv/nasional/615342/usai-demo-tni-polri-gelar-patroli-gabungan-di-tanjung-priok-hingga-jakarta-selatan <br /> <br />#demo #bali #gasairmata <br /> <br />_ <br /> <br />Catatan Redaksi: <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615359/15-pendemo-jadi-tersangka-di-bali-polisi-bantah-tangkap-admin-gejayan-memanggil-kompas-siang

Buy Now on CodeCanyon